Rabu, 12 Juni 2013

Cara Mucikari SMP Gaet Anak Buah

  • Begini Cara Mucikari SMP Gaet Anak Buah

    Begini Cara Mucikari SMP Gaet Anak Buah  
    Lihat Foto
    Begini Cara Mucikari SMP Gaet Anak Buah  
Surabaya - Mucikari NA, siswi kelas IX sekolah menengah pertama, ternyata menggunakan sistem getok tular dalam menjalankan bisnis prostitusinya. Yang dimaksud getok tular, remaja 15 tahun ini mengiming-imingi teman sepermainannya dengan BlackBerry dan sejumlah uang. "NA memameri BlackBerry dan uang banyak kepada korban, asalkan mau menjadi anak buahnya," kata Kepala Sub-Unit Vice Control Kejahatan Umum Kepolisian Resor Kota Surabaya, Inspektur Satu Teguh Setiawan, Selasa, 11 Juni 2013.
NA mengaku telah merekrut 10 anak buah. Rata-rata anak buah NA berusia di bawah 17 tahun. Hanya satu orang berusia 19 tahun, yang notabene kakak kandungnya sendiri. "Mereka berasal dari beberapa wilayah di Surabaya," kata Teguh.

Awalnya, NA hanya mengajak beberapa teman. Kemudian, bisnis NA tersebar melalui BlackBerry Messenger. Anak buah NA yang merasa mendapatkan keuntungan pun melakukan getok tular ke rekannya yang lain. Untuk tiap satu korban yang ditawarkan ke pelanggan, NA mendapatkan Rp 250 ribu. Dan dalam sepekan, ia bisa menjual 3-4 orang untuk melayani pria hidung belang. DA, seorang korban NA, misalnya, pernah mengantongi Rp 1-3 juta dari pelanggan yang memakai jasanya.

Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyamar selama sebulan. Mereka berpura-pura sebagai pelanggan atau undercover buy. "NA termasuk berpengalaman dalam menjalankan aksi mucikarinya," kata Suparti. Dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, NA tidak langsung menawarkan anak buahnya ke pelanggan. Ia akan mengajak calon pelanggan untuk berkenalan dulu. Bahkan nongkrong dan makan di sebuah mal. "Setelah beberapa kali bertemu dan yakin, dia baru mau transaksi."

Karena masih di bawah umur, NA pun tidak ditahan. Tapi ia tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar